Selasa, 07 Februari 2012

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1) Apa yang yang dimaksud dengan pelanggaran yang tidak bersifat substansial dan pelanggaran yang bersifat substansial beserta contohnya ?

1. Pelanggaran yang tidak bersifat substansial
Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat substansial ini masih dapat dilakukan legalisasai. Yaitu Pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.
Bila orang tersebut, stelah diperintahkan dengan baik, tidask juga mengurus izin, maka Pemerintah dapat menerapkan bestuursdwang yaitu dengan pembongkaran.
 Contoh :
A tanpa izin mendirikan bangunan, badan tata usaha negara dapat mempertimbangkan pelaksanaan bestuursdwang yaitu pembongkaran, dengan cara menelusuri dahulu apakah masih dapat diberi izin mendirikan bangunan atau tidak.
• Misalnya : pendirian bangunan – bangunan liar.

2. Pelanggaran yang bersifat substansial
Dalam hal ini orang yang bersangkutan sudah mengurus IMB nya tetapi orang tersebut membangun bangunannya di tempat yang tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (besteming) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
 Contoh :
 Seseorang membangun rumah di akawasan industri.
 Seorang pengusaha membangun industri di daerah pemukiman penduduk.
2) Dalam hal apa saja diterapkan sanksi yang berkaitan dengan penarikan kembali keputusan yang menguntungkan ?

 Keputusan yang menguntungkan yaitu keputusan itu memberikan hak – hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui keputusan itu memberikan keringanan beban yang ada atau mungkin ada.
 Dalam hala apa saja kaputusan yang menguntungkan dapat diterapkan.
a) Apabila terjadi pelanggaran Undang – undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh sipelanggar.
b) Pelanggaran terhadap peraturan atau syarat – syarat yang dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar